Rabu, 07 Maret 2012

BANK


PERANAN BANK INDONESIA DALAM SISTEM PEMBAYARAN
Bank Indonesia Dalam Mengendalikan Jumlah Uang Beredar
Suatu Negara yang modern dapat dilihat dari peranan perbankan yang sangat dominan dalam memajuan perekonomian. Perbankan yang sehat baik secara individu maupun secara komunitas sangat berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian suatu Negara. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagimana diamanatkan undang-undang untuk menjaga aktivitas perbankan dengan berbagai regulasi agar sistem perbankan menjadi lebih baik.
Menjaga kestabilan moneter merupakan tugas Bank Indonesia untuk menjamin peredaran uang sesuai dengan yang diperlukan guna mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi tinggi.
Kebijakan moneter merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan atau suku bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Pada umumnya kegiatan perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah tercapainya stabilitas ekonomi makro.
Besaran moneter yang perlu dikendalikan terdiri dari jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) dan jumlah uang beredar dalam arti luas (M2), serta kredit, karena ketiga unsur tersebut akan  memengaruhi  jumlah uang beredar. Sedangkan perkembangan perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah stabilitas ekonomi makro yang tercermin, antara lain oleh:
  1. stabilitas harga (inflasi yang relatif rendah);
  2. membaiknya perkembangan output riil (pertumbuhan ekonomi yang tinggi);
  3. luasnya kesempatan kerja yang tersedia (tingkat pengangguran yang semakin menurun).
Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem pembayaran. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu pihak yang menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem pembayaran, pihak yang memberikan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang mengatur serta mengawasi sistem pembayaran.
Peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran sangat luas, karena sebagai operator, regulator, dan sekaligus sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem pembayaran setiap Negara memiliki kadar yang berbeda, ada yang memiliki keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang sedikit (Hongkong).
Peranan bank sentral dalam sistem pembayaran dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1: Peran Bank Sentral Dalam Sistem Pembayaran
Negara
Keterlibatan
Hubungan Dengan Sistem Pembayaran
Hongkong
Sedikit
Memberi saran dalam regulasi
Perancis
Sedikit
Pengawas
Brunei
Sedikit
Dilakukan oleh Brunei Association of  Banks
USA
Sebagian
Pengawas dan Operator
Inggris
Sebagian
Pengawas dan Operator RTGS
Belanda
Sebagian
Pengawas dan Operator
Indonesia
Ya
Operator, Regulator, dan Pengawas
Jepang
Ya
Operator dan Pengawas
Malaysia
Ya
Kliring dan Transfer Elektro
Saudi Arabia
Ya
Operator dan Pengawas
Sumber: Maxwell, et all. (1996). Chandavarkar (1996). BIS dalam Tri Subari SM,        dan Ascarya (2003).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan UU. No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, wewenang mengatur, mengawasi, dan memberi atau mencabut izin berdirinya bank mutlak menjadi wewenang Bank Indonesia.  Luasnya cakupan tugas dan wewenang Bank Indonesia menimbulkan kerentanan akan keefektifan khususnya tugas pengawasan. Mengingat begitu banyaknya bank-bank umum dan Bank Prekreditan Rakyat yang harus diawasi. Maraknya kasus perbankan seperti kasus Bank Century, City Bank, dan pembobolan bank oleh orang dalam menunjukkan lemahnya system intern bank itu sendiri dan pengawasan oleh Bank Indonesia.
Oleh sebab itu, timbul gagasan tugas pengawasan perbankan diserahkan ke lembaga khusus. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang yang pembentukannya dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Tetapi sampai dengan akhir tahun 2010, lembaga yang rencananya akan diberi nama  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum terbentuk.
Tarik menarik kepentingan antara Bank Indonesia dengan pihak-pihak lain terus terjadi, sehingga terbentuknya OJK berjalan dengan alot. Rencanana OJK tidak hanya bertugas mengawasi sektor perbankan, tetapi juga jasa keuangan lainnya seperti: asuransi, dana pensiun, bursa efek, bursa berjangka, dan badan penyelenggara program jaminan sosial.

2 komentar:

  1. Pembayaran elektronik macam ini jadi memudahkan konsumen ya..

    BalasHapus
  2. Sistem pengawasan terhadap bank-bank yang ada di indonesia belum sesuia dengan undang-undang

    BalasHapus