KEDUDUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar
dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama
dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih
efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara
independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan
koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap
awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan
datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap
triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI
menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah
dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan
keuangan tahunan kepada BPK.
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank
Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara
guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa
diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir
Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia,
dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri
untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia
benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak
terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending
- yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan
undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank
Indonesia.
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang
independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif
dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara
keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah
diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan
dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam
sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank
Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan
masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai
Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan
tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat
Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara.
Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi
oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank
Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait
lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan
wewenang masing-masing.
:: Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak
bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi
dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa
kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama
(SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan
sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong
penegakan hukum yang lebih efektif.
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :
-
Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
-
Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
-
Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
-
Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
-
Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
-
SUMBER : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Hubungan+Kelembagaan/Lembaga+Negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar